KHAZANAH Islam ,khususnya
yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih tidak hanya kaya dengan
pengetahuan hukum, ia memiliki khazanah yang cukup luas termasuk
pengetahuan mengenai batu mineral yang merupakan bagian dari obyek
hukum.
Hajar nafis atau hajar karim, adalah istilah yang biasa digunakan dalam kitab-kitab fiqih klasik untuk menyebut batu mulia.
Masalah fiqih yang pembahasannya
menyinggung bebatuan mineral ini adalah masalah thaharah atau bersuci,
khususnya dalam pembahasan hukum istinja (bercebok) dengan menggunakan
batu, juga terdapat dalam pembahasan awani alias bejana-bejana.
Hukum Menggunakan Batu Mulia sebagai Cincin
Tuhfah Al Habib ‘ala Syarhi Al Khatib
karya Al Bujairmi dan Ghayah Al Bayan karya Ar Ramli serta sejumlah
kitab fiqih klasik lainnya menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan
pendapat mengenai kebolehan menggunakan batu-batu tersebut sebagai
cincin karena tidak ada nash yang melarang.
Demikian pula dalam pembahasan mengenai
zakat, juga disinggung mengenai status batu mulia, apakah wajib
dikeluarkan zakat atasnya atau tidak. Imam An Nawawi dalam Al Majmu’
menyatakan bahwa selain emas dan perak, semisal batu mulia dengan
berbagai variannya tidak dikenakan zakat.
Dan dari berbagai pembahasan fiqih yang
menyangkut batu mulia, para fuqaha klasik juga menyebutkan sejumlah
varian darinya, antara lain:
Al Yaqut (Ruby)
Istilah al yaqut disebut oleh Syeikh Al Bujairimi dalam Tuhfah Al Habib, diambil dari istilah Persia yang telah dimasukkan dalam perbendaharaan bahasa Arab. Ulama Al Azhar ini juga menyebutkan batu jenis ini merupakan batu yang paling mulia dan memiliki daya tahan tinggi terhadap api.
Istilah al yaqut disebut oleh Syeikh Al Bujairimi dalam Tuhfah Al Habib, diambil dari istilah Persia yang telah dimasukkan dalam perbendaharaan bahasa Arab. Ulama Al Azhar ini juga menyebutkan batu jenis ini merupakan batu yang paling mulia dan memiliki daya tahan tinggi terhadap api.
Dalam istilah Inggris al yaqut yang memiliki warna khas merah atau pink ini disebut dengan batu ruby.
Disamping disinggung dalan kitab-kitab
fiqih, istilah al yaqut sendiri dijadikan sebagai nama sebuah kitab
fiqih, dimana Al Imam Al Allamah Ahmad bin Umar As Syathiri menamai
karyanya dengan nama Yaqut An Nafis fi Madzhab Ibni Idris yang merupakan
kitab fiqih rujukan dalam madzhab As Syafi’i.
Zabarjad (Peridot)
Zabarjad dalam Mu’jam Musthalahat Al Fiqhiyah disebut sebagai batu mulia yang mirip dengan batu zamrud yang memiliki varian warna. Sejumlah ulama bahasa klasik memaknai bahwa zabarjad sama dengan zamrud, karena ada kemiripan warna antara keduanya yaitu sama-sama berwarna hijau.
Zabarjad dalam Mu’jam Musthalahat Al Fiqhiyah disebut sebagai batu mulia yang mirip dengan batu zamrud yang memiliki varian warna. Sejumlah ulama bahasa klasik memaknai bahwa zabarjad sama dengan zamrud, karena ada kemiripan warna antara keduanya yaitu sama-sama berwarna hijau.
Dalam peradaban Islam, batu yang juga
disebut dengan batu paridot ini pernah menjadi batu yang paling mahal di
masa kekhalifahan Utmani di Turki. Di masa itu pemerintahan Utsmani
memiliki koleksi batu mulia paling banyak di dunia.
Disamping untuk mata cincin, batu zabarjad juga digunakan sebagai hiasan untuk surban dan kotak perhiasan.
Az Zumurrud (Emerald)
Az Zumurrud atau biasa disebut dengan zamrud adalah batu mulia yang berwarna hijau tua dan transparan yang merupakan batu mulia terbaik, demikian difinisi az zumurrud dalam Al Mu’jam Al Wasith. Dalam bahasa Inggris, zamrud disebut sebagai emerald stone.
Disamping untuk mata cincin, batu zabarjad juga digunakan sebagai hiasan untuk surban dan kotak perhiasan.
Az Zumurrud (Emerald)
Az Zumurrud atau biasa disebut dengan zamrud adalah batu mulia yang berwarna hijau tua dan transparan yang merupakan batu mulia terbaik, demikian difinisi az zumurrud dalam Al Mu’jam Al Wasith. Dalam bahasa Inggris, zamrud disebut sebagai emerald stone.
Al Billaur (Crystal)
Batu yang juga digolongkan para fuqaha sebagai batu mulia adalah ballur alias batu kristal. Al Mu’jam Al Wasith mendefiniskan al billaur atau al ballur sebagai batu putih yang transparan.
Batu yang juga digolongkan para fuqaha sebagai batu mulia adalah ballur alias batu kristal. Al Mu’jam Al Wasith mendefiniskan al billaur atau al ballur sebagai batu putih yang transparan.
Batu ini biasa digunakan juga untuk mata cincin, kalung, tasbih atau hiasan lampu.
Al Marjan (Corallium Rubrum)
Al Marjan juga digolongkan sebagai batu mulia meski sama sekali tidak mengandung barang tambang, namun merupakan anggota badan dari jenis hewan koral yang tumbuh di atas karang.
Pakar batu mulia Arab, At Tifasyi
menyebutkan bahwa al marjan merupakan makhluk hidup pertengahan antara
tumbuhan dan benda. Ia mirip dengan benda padat membatu juga mirip
dengan tumbuhan karena ia tumbuh di karang laut yang juga berdaun.
Sedangan dalam Al Mu’jam Al Musthalahat Al
Fiqhiyah disebutkan bahwa al marjan adalah jenis dari binatang laut
yang berwarna merah, meski ada juga yang menyebutnya sebagai tumbuhan.
Dari koral merah yang telah mengeras dan membatu ini, dibentuklah berbagai macam perhiasan semisal anting-anting, kalung, gelang, mata cincin dan lain-lain.
Dari koral merah yang telah mengeras dan membatu ini, dibentuklah berbagai macam perhiasan semisal anting-anting, kalung, gelang, mata cincin dan lain-lain.
Aqiq (Akik)
Batu yang biasa disebut sebagai batu akik ini dalam Al Mu’jam Al Musthalahat Al Fiqhiyah disebut sebagai batu mulia yang berwarna merah yang digunakan untuk mata cincin. Bisa diperoleh di Yaman atau di pesisir Laut Tengah.
Batu yang biasa disebut sebagai batu akik ini dalam Al Mu’jam Al Musthalahat Al Fiqhiyah disebut sebagai batu mulia yang berwarna merah yang digunakan untuk mata cincin. Bisa diperoleh di Yaman atau di pesisir Laut Tengah.
Al Lu’lu’ (Pearl)
Batu al lu’lu’ alias mutiara dalam definisi Al Mu’jam Al Wasith adalah benda bulat mengkilap yang terbentuk di dalam cangkang hewan air dari bangsa sesiputan (moluska).
Batu al lu’lu’ alias mutiara dalam definisi Al Mu’jam Al Wasith adalah benda bulat mengkilap yang terbentuk di dalam cangkang hewan air dari bangsa sesiputan (moluska).
Pada umumnya batu mutiara berwarna putih, namun ada juga yang berwarna keemasan, hitam atau warna lainnya.
Al Fairuz (Turquoise)
Batu al fairuz atau al fairuzaj ini adalah batu pekat (tidak bening) berwarna biru langit atau biru kehijau-hijauan, yang digunakan untuk perhiasan, demikian penjelasan Al Mu’jam Al Wasith.
Batu al fairuz atau al fairuzaj ini adalah batu pekat (tidak bening) berwarna biru langit atau biru kehijau-hijauan, yang digunakan untuk perhiasan, demikian penjelasan Al Mu’jam Al Wasith.
Batu yang juga disebut dalam bahasa Inggris sebagai turquoise ini banyak diperoleh di Iran dan gurun Sinai Mesir.
Tidak hanya dijadikan perhiasan yang
dipakai manusia, batu ini juga digunakan untuk penghias bangunan.
Dinding masjid Kubah Batu (Dome Rock) di Al Quds dihiasi dengan ubin
yang terbuat dari batu fairuz ini. Demikian pula kubah masjid kuno Tilla
Kari di Samarkand yang memancarkan warna biru langit, disebabkan karena
dilapisi ubin batu fairuz.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar